Masjid Jami’ YARSI merupakan masjid yang terdaftar dalam keanggotaan DMI (Dewan Masjid Indonesia) Provinsi DKI Jakarta dengan nomor registrasi Masjid-JP20-216 sebagai dasar melaksanakan hak dan kewajiban dalam melaksanakan salah satu peran dan fungsi masjid dalam hal ini yaitu pengumpulan dan penyaluran sodaqoh di Masjid berupa infaq, zakat, dan wakaf
Program KamiSalurkan Infaq, Zakat, dan Wakaf Anda dengan mudah bersama Masjid Jami’ YARSI.
Silahkan pilih program yang Anda inginkan:
Infaq Anda adalah harapan bagi mereka yang membutuhkan
Sucikan jiwa Anda dengan menunaikan zakat
Satu wakaf akan menjadi kebaikan abadi bagi umat
Kami siap melayani konsultasi Zakat untuk perorangan maupun perusahaan.
Berita dan Kegiatan terbaru Masjid Jami’ YARSI
Jakarta, 20 Februari 2024 – Masjid Jami’ YARSI tak hanya menjadi tempat ibadah, tetapi juga menjadi tempat bercocok tanam dengan metode hidroponik. Kegiatan ini sudah…
Manggarai, Jakarta Selatan – Pada Sabtu (22/09/2024), Remaja Islam Masjid Jami YARSI (RIMSI) mengadakan kegiatan pemeriksaan kesehatan Medical Check Up (MCU) gratis untuk para lansia…
Jakarta, 20 Juli 2024 – Sebanyak lebih dari 25 remaja masjid dari berbagai wilayah di Jakarta mengikuti Latihan Kader Masjid (LKM) yang diselenggarakan oleh Prima…
Jakarta, 14 Juli 2024 – Masjid Jami’ YARSI melaksanakan Ibadah Kurban Idul Adha 1445H, pada tahun ini diperingati pada hari Senin (17/06/2024). Pemotongan hewan kurban…
Daftar Lembaga Mitra Masjid Jami’ YARSI:
Artikel terbaru Masjid Jami’ YARSI
Masjid Jami’ YARSI merupakan masjid yang terdaftar dalam keanggotaan DMI (Dewan Masjid Indonesia) Provinsi DKI Jakarta dengan nomor registrasi Masjid-JP20-216 sebagai dasar melaksanakan hak dan kewajiban dalam melaksanakan salah satu peran dan fungsi masjid dalam hal ini yaitu pengumpulan dan penyaluran sodaqoh di Masjid berupa infaq, zakat, dan wakaf.
Dana yang didonasikan melalui Masjid Jami’ YARSI bukan bersumber dan bukan untuk tujuan pencucian uang (money laundry), termasuk terorisme maupun tindak kejahatan lainnya.