Apa itu Infaq ?
Infaq adalah salah satu konsep penting dalam Islam yang merujuk pada tindakan memberikan sebagian harta atau kekayaan seseorang untuk kepentingan yang diridhai Allah SWT. Kata “infaq” berasal dari bahasa Arab أنفق (anfaqa) yang berarti “membelanjakan” atau “mengeluarkan”. Dalam konteks agama, infaq memiliki arti lebih luas, yaitu membelanjakan harta di jalan Allah, baik untuk kebutuhan individu, masyarakat, maupun kemanusiaan secara umum.
Islam sangat menganjurkan infaq sebagai bentuk solidaritas sosial, pengentasan kemiskinan, dan pemupukan rasa kepedulian terhadap sesama. Berbeda dengan zakat yang bersifat wajib dan memiliki ketentuan tertentu (seperti nisab dan haul), infaq bersifat sukarela dan tidak memiliki batasan jumlah. Karena itu, infaq dapat dilakukan oleh siapa saja dan kapan saja sesuai kemampuan dan niat masing- masing.
Infaq mencakup berbagai bentuk pemberian, baik berupa materi (uang, makanan, pakaian, atau barang lainnya) maupun non-materi (waktu, tenaga, dan ilmu pengetahuan). Dalam Al-Qur’an, banyak ayat yang menekankan pentingnya berinfaq, seperti dalam Surat Al-Baqarah ayat 261, yang menggambarkan keutamaan infaq:
“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir; pada tiap-tiap bulir terdapat seratus biji. Allah melipatgandakan (balasan) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 261)
Dengan berinfaq, seseorang tidak hanya membantu mereka yang membutuhkan tetapi juga membersihkan harta dan jiwanya dari sifat kikir. Selain itu, infaq menjadi salah satu jalan untuk mendekatkan diri kepada Allah dan memperoleh keberkahan hidup di dunia serta pahala di akhirat.
Dalam konteks kehidupan modern, infaq juga dapat dimaknai sebagai kontribusi untuk mendukung berbagai program sosial, pendidikan, kesehatan, dan pembangunan masyarakat. Dengan demikian, infaq menjadi wujud nyata dari nilai- nilai Islam yang menekankan keadilan, kesejahteraan, dan persaudaraan.
Masjid Jami’ YARSI merupakan masjid yang terdaftar dalam keanggotaan DMI (Dewan Masjid Indonesia) Provinsi DKI Jakarta dengan nomor registrasi Masjid-JP20-216 sebagai dasar melaksanakan hak dan kewajiban dalam melaksanakan salah satu peran dan fungsi masjid dalam hal ini yaitu pengumpulan dan penyaluran infaq Masjid
Program Infaq Masjid Jami' YARSI
-
Infaq Operasional Program ‘Idul Adha 1446 HMasjid Jami' YARSIRp 500.526terkumpulE4 bulan, 18 hari lagi
-
Infaq Program Ramadhan 1446 HMasjid Jami' YARSIRp 82.368terkumpulI U H 1+2 bulan, 11 hari lagi
-
Infaq Masjid Coffe 24 Jam Januari 2025Masjid Jami' YARSIRp 2.753.480terkumpulA A 2+11 hari lagi
-
Infaq Masjid Care (Pemuliaan Jenazah Gratis) Januari 2025Masjid Jami' YARSIRp 50.000terkumpulR11 hari lagi
-
Infaq Kajian Sunbright Januari 2025Masjid Jami' YARSIRp 5.550.000terkumpulM 1+11 hari lagi
-
Infaq BERSEMI (Berkah Shaum Senin & Kamis) Januari 2025Masjid Jami' YARSIRp 6.000.482terkumpulA A U 4+11 hari lagi
-
Infaq Free Lunch Kajian Sunbright & Jum’at Berkah Januari 2025Masjid Jami' YARSIRp 11.083.000terkumpulU P H 3+11 hari lagi
-
Infaq Medical Check Up Gratis Bulan Januari 2025Masjid Jami' YARSIRp 1.786.000terkumpulF A11 hari lagi