Masjid Jami’ YARSI merupakan masjid yang terdaftar dalam keanggotaan DMI (Dewan Masjid Indonesia) Provinsi DKI Jakarta dengan nomor registrasi Masjid-JP20-216 sebagai dasar melaksanakan hak dan kewajiban dalam melaksanakan salah satu peran dan fungsi masjid dalam hal ini yaitu pengumpulan dan penyaluran sodaqoh di Masjid berupa infaq, zakat, dan wakaf.
Dana yang didonasikan melalui Masjid Jami’ YARSI bukan bersumber dan bukan untuk tujuan pencucian uang (money laundry), termasuk terorisme maupun tindak kejahatan lainnya.