
Bagi saudara-saudara kita yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadhan karena uzur syar’i, seperti sakit menahun atau lanjut usia dan tidak memungkinkan untuk mengganti di hari lain, Islam memberikan keringanan berupa fidyah.
Fidyah adalah kewajiban mengganti puasa dengan memberi makan fakir miskin, sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian sosial.
Masjid Jami’ YARSI menerima dan menyalurkan fidyah secara amanah dan tepat sasaran kepada yang berhak menerima.
Ketentuan fidyah:
Dibayarkan sebanyak jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
Setiap 1 hari setara dengan 1 porsi makan layak untuk fakir miskin (atau sesuai nilai yang ditetapkan panitia).
Kami mengajak jamaah yang memiliki kewajiban fidyah untuk menunaikannya melalui Masjid Jami’ YARSI agar penyalurannya lebih terorganisir dan tepat sasaran.
Semoga Allah menerima amal ibadah kita dan memberikan kemudahan serta keberkahan bagi kita semua.
![]()
Belum ada Fundraiser
![]()
Menanti doa-doa orang baik