ImageFIDYAH UPZ MASJID JAMI' YARSI 2026
Image

FIDYAH UPZ MASJID JAMI' YARSI 2026

Rp 0 terkumpul dari Rp 50.000.000
0 Donasi sudah berakhir

Penggalang Dana

Image
Image
Verified Organization

Bagi saudara-saudara kita yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadhan karena uzur syar’i, seperti sakit menahun atau lanjut usia dan tidak memungkinkan untuk mengganti di hari lain, Islam memberikan keringanan berupa fidyah.

Fidyah adalah kewajiban mengganti puasa dengan memberi makan fakir miskin, sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian sosial.

Masjid Jami’ YARSI menerima dan menyalurkan fidyah secara amanah dan tepat sasaran kepada yang berhak menerima.

Ketentuan fidyah:

  • Dibayarkan sebanyak jumlah hari puasa yang ditinggalkan.

  • Setiap 1 hari setara dengan 1 porsi makan layak untuk fakir miskin (atau sesuai nilai yang ditetapkan panitia).

  • Berdasarkan Keputusan Ketua
    BAZNAS No. 14 Tahun 2026, besaran fidyah untuk Ramadan 1447 H/2026 M ditetapkan sebesar Rp65.000 per jiwa/hari.

Kami mengajak jamaah yang memiliki kewajiban fidyah untuk menunaikannya melalui Masjid Jami’ YARSI agar penyalurannya lebih terorganisir dan tepat sasaran.

Semoga Allah menerima amal ibadah kita dan memberikan kemudahan serta keberkahan bagi kita semua.

Baca selengkapnya ▾

  • Februari, 9 2026

    Campaign is published

Belum ada donasi untuk penggalangan dana ini

Fundraiser

Belum ada Fundraiser

Mari jadi Fundraiser dan berikan manfaat bagi program ini.

Doa-doa orang baik

Menanti doa-doa orang baik

Bagikan melalui:
✕ Close