ImageZakat Maal UPZ Masjid Jami' YARSI Tahun 2026...
Image

Zakat Maal UPZ Masjid Jami' YARSI Tahun 2026

Rp 3.001.861 terkumpul dari Rp 300.000.000
2 Donasi 8 bulan, 28 hari lagi

Penggalang Dana

Image
Image
Verified Organization

Zakat Maal adalah zakat yang dikenakan atas harta yang dimiliki seseorang apabila telah memenuhi syarat nisab (batas minimal harta) dan haul (dimiliki selama satu tahun hijriah). Zakat ini merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang memiliki harta berkembang dan berada dalam kategori yang wajib dizakati.

Harta yang termasuk dalam Zakat Maal antara lain:

  • Uang tunai, tabungan, dan deposito

  • Emas dan perak

  • Aset perdagangan atau usaha

  • Saham dan investasi

  • Pendapatan atau profesi tertentu

  • Hasil pertanian (dengan ketentuan tertentu)

  • Harta temuan (rikaz)

Tujuan utama Zakat Maal adalah untuk membersihkan harta, menumbuhkan keberkahan, serta membantu masyarakat yang membutuhkan, seperti fakir, miskin, amil, muallaf, dan golongan lain yang berhak menerimanya sesuai ketentuan syariat.

Besaran Zakat Maal umumnya adalah 2,5% dari total harta yang telah mencapai nisab dan dimiliki selama satu tahun. Dengan menunaikan Zakat Maal, seorang muslim turut berkontribusi dalam memperkuat solidaritas sosial, mengurangi kesenjangan, serta menghidupkan semangat kepedulian dalam kehidupan bermasyarakat.

Baca selengkapnya ▾

  • Januari, 12 2026

    Campaign is published

Orang Baik21 hari yang lalu
Berdonasi sebesar Rp 2.500.946
Muhammad Zilal Hamzah1 bulan yang lalu
Berdonasi sebesar Rp 500.915

Fundraiser

Belum ada Fundraiser

Mari jadi Fundraiser dan berikan manfaat bagi program ini.

Doa-doa orang baik

Menanti doa-doa orang baik

Bagikan melalui:
✕ Close