
Zakat Maal adalah zakat yang dikenakan atas harta yang dimiliki seseorang apabila telah memenuhi syarat nisab (batas minimal harta) dan haul (dimiliki selama satu tahun hijriah). Zakat ini merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang memiliki harta berkembang dan berada dalam kategori yang wajib dizakati.
Harta yang termasuk dalam Zakat Maal antara lain:
Uang tunai, tabungan, dan deposito
Emas dan perak
Aset perdagangan atau usaha
Saham dan investasi
Pendapatan atau profesi tertentu
Hasil pertanian (dengan ketentuan tertentu)
Harta temuan (rikaz)
Tujuan utama Zakat Maal adalah untuk membersihkan harta, menumbuhkan keberkahan, serta membantu masyarakat yang membutuhkan, seperti fakir, miskin, amil, muallaf, dan golongan lain yang berhak menerimanya sesuai ketentuan syariat.
Besaran Zakat Maal umumnya adalah 2,5% dari total harta yang telah mencapai nisab dan dimiliki selama satu tahun. Dengan menunaikan Zakat Maal, seorang muslim turut berkontribusi dalam memperkuat solidaritas sosial, mengurangi kesenjangan, serta menghidupkan semangat kepedulian dalam kehidupan bermasyarakat.
![]()
Belum ada Fundraiser
![]()
Menanti doa-doa orang baik