Infaq

Apa itu Infaq ?

Infaq adalah salah satu konsep penting dalam Islam yang merujuk pada tindakan memberikan sebagian harta atau kekayaan seseorang untuk kepentingan yang diridhai Allah SWT. Kata “infaq” berasal dari bahasa Arab أنفق (anfaqa) yang berarti “membelanjakan” atau “mengeluarkan”. Dalam konteks agama, infaq memiliki arti lebih luas, yaitu membelanjakan harta di jalan Allah, baik untuk kebutuhan individu, masyarakat, maupun kemanusiaan secara umum.

Islam sangat menganjurkan infaq sebagai bentuk solidaritas sosial, pengentasan kemiskinan, dan pemupukan rasa kepedulian terhadap sesama. Berbeda dengan zakat yang bersifat wajib dan memiliki ketentuan tertentu (seperti nisab dan haul), infaq bersifat sukarela dan tidak memiliki batasan jumlah. Karena itu, infaq dapat dilakukan oleh siapa saja dan kapan saja sesuai kemampuan dan niat masing- masing.

Infaq mencakup berbagai bentuk pemberian, baik berupa materi (uang, makanan, pakaian, atau barang lainnya) maupun non-materi (waktu, tenaga, dan ilmu pengetahuan). Dalam Al-Qur’an, banyak ayat yang menekankan pentingnya berinfaq, seperti dalam Surat Al-Baqarah ayat 261, yang menggambarkan keutamaan infaq:

“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir; pada tiap-tiap bulir terdapat seratus biji. Allah melipatgandakan (balasan) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 261)

Dengan berinfaq, seseorang tidak hanya membantu mereka yang membutuhkan tetapi juga membersihkan harta dan jiwanya dari sifat kikir. Selain itu, infaq menjadi salah satu jalan untuk mendekatkan diri kepada Allah dan memperoleh keberkahan hidup di dunia serta pahala di akhirat.

Dalam konteks kehidupan modern, infaq juga dapat dimaknai sebagai kontribusi untuk mendukung berbagai program sosial, pendidikan, kesehatan, dan pembangunan masyarakat. Dengan demikian, infaq menjadi wujud nyata dari nilai- nilai Islam yang menekankan keadilan, kesejahteraan, dan persaudaraan.

Masjid Jami’ YARSI merupakan masjid yang terdaftar dalam keanggotaan DMI (Dewan Masjid Indonesia) Provinsi DKI Jakarta dengan nomor registrasi Masjid-JP20-216 sebagai dasar melaksanakan hak dan kewajiban dalam melaksanakan salah satu peran dan fungsi masjid dalam hal ini yaitu pengumpulan dan penyaluran infaq Masjid

Program Infaq Masjid Jami' YARSI