Apa itu Wakaf ?
wakaf adalah kegiatan memberikan aset tunai atau non-tunai untuk kepentingan umum dan ibadah. Wakaf tunai adalah salah satu bentuk wakaf yang dilakukan dengan menyerahkan uang tunai.
Wakaf memiliki beberapa fungsi, di antaranya: Ibadah (amal jariyah), Membangun kemandirian bangsa dan negara, Membangun ekonomi, Membangun kesejahteraan sosial.
Beberapa syarat wakaf, di antaranya:
- Wakif harus berakal sehat, merdeka, dan memiliki harta
- Harta yang diwakafkan harus berwujud nyata, benda halal, dan mengandung nilai
- Mauquf ‘Alaih harus secara tegas mengikrarkan wakaf
- Shighat, yaitu akad yang diikrarkan wakif secara lisan atau tulisan, tidak dapat dibatalkan, dan tidak terbatas waktu
Program Wakaf Masjid Jami' YARSI
-
Wakaf Melalui Uang Untuk Pengadaan CCTV Masjid Jami’ YARSIMasjid Jami' YARSIRp 0terkumpul9 bulan, 5 hari lagi
-
Wakaf Melalui Uang Untuk Pengadaan Buku Pojok Baca Masjid Jami' YARSIMasjid Jami' YARSIRp 50.314terkumpulJ9 bulan, 5 hari lagi
-
Wakaf Melalui Uang Untuk Pengadaan Karpet Baru Masjid Jami’ YARSIMasjid Jami' YARSIRp 92.343.189terkumpulU H 4+6 bulan, 10 hari lagi