Wakaf

Apa itu Wakaf ?

wakaf adalah kegiatan memberikan aset tunai atau non-tunai untuk kepentingan umum dan ibadah. Wakaf tunai adalah salah satu bentuk wakaf yang dilakukan dengan menyerahkan uang tunai. Wakaf memiliki beberapa fungsi, di antaranya: Ibadah (amal jariyah), Membangun kemandirian bangsa dan negara, Membangun ekonomi, Membangun kesejahteraan sosial. Beberapa syarat wakaf, di antaranya:
  • Wakif harus berakal sehat, merdeka, dan memiliki harta
  • Harta yang diwakafkan harus berwujud nyata, benda halal, dan mengandung nilai
  • Mauquf ‘Alaih harus secara tegas mengikrarkan wakaf
  • Shighat, yaitu akad yang diikrarkan wakif secara lisan atau tulisan, tidak dapat dibatalkan, dan tidak terbatas waktu
Dalam wakaf tunai, uang yang diwakafkan akan dikelola oleh lembaga keuangan syari’ah atau perbankan. Keuntungan dari wakaf tunai akan disedekahkan, sedangkan modalnya tidak bisa dikurangi.

Program Wakaf Masjid Jami' YARSI