Zakat

Apa itu Zakat ?

Zakat adalah salah satu rukun Islam yang bercorak sosial-ekonomi dari lima rukun Islam (Yusuf Qardawi, 2010:3). Menunaikan zakat merupakan kewajiban bagi umat yang mampu sesuai dengan syariat Islam. Zakat merupakan pranata keagamaan yang bertujuan untuk meningkatkan keadilan, kesejahteraan masyarakat, dan penanggulangan kemiskinan. Dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil usaha, zakat harus dikelola secara melembaga sesuai dengan syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi, dan akuntabilitas sehingga dapat meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat (UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang PengelolaanZakat).

Bentuk organisasi pengelola zakat masa lampau pada umumnya hanya berbentuk kepanitiaan yang keberadaannya sangat temporer, yaitu pada saat bulan puasa saja setelah itu panitia dibubarkan atau secara otomatis dianggap bubar, setelah selesainya pembagian zakat, dan sampai saat ini masih ada keberadaannya. Pada tahun 2000 setelah keluar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat, dibeberapa daerah bahkan hampir seluruh daerah di Indonesia telah dibentuk Badan Amil Zakat. Akan tetapi dalam realisasinya baru menyentuh instansi-instansi pemerintah dengan membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ), itupun belum seluruh instansi melakukannya, karena pelaksanaannya masih suka rela bukan keharusan. Padahal instansi pemerintah hanyalah sebagian kecil dari bagian masyarakat umum Islam, itupun belum seluruhnya instansi pemerintah menjadi UPZ. Sedangkan sebagian besar masyarakat umat Islam adalah masyarakat bukan pegawai sipil, atau masyarakat biasa, mereka hanya segelintir kecil masyarakat yang dengan kesadarannya membayarkan zakat hartanya ke BAZ Provinsi ataupun BAZ Kabupaten atau Kota. Pengelolaan zakat dinilai tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat dan perlu diganti. Jadi masyarakat Islam secara umum belum tersentuh oleh Undang-undang Republik Indonesia Nomor 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat. Untuk mengotimalkan pengelolaan zakat tersebut sesuai kebutuhan hukum dalam masyarakat pemerintah membentuk Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Dalam upaya mencapai tujuan pengelolaan zakat, dibentuk Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang berkedudukan di Ibukota Negara, BAZNAS provinsi, BAZNAS kabupaten/kota. Untuk membantu BAZNAS dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat, masyarakat dapat membentuk Lembaga Amil Zakat (LAZ). Pada Konteks ini BAZNAS BAZIS Provinsi DKI Jakarta bekerjasama dengan DKM Masjid Jami’ YARSI untuk membentuk UPZ (Unit Pengumpul Zakat) Masjid Jami’ YARSI. Pembentukan UPZ ini wajib mendapat ijin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri (UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat).

Kedudukan lembaga zakat dalam lingkungan yang maju dan kompleks sangat penting, Dengan semakin majunya umat, baik dari segi ekonomi, ilmu pengetahuan maupun keyakinan beragama, maka diharapkan jumlah muzakki akan bertambah dan juga kuantitas zakat akan meningkat. Untuk mengoptimalkan pengelolaan zakat dibutuhkan manajemen zakat yang baik yang membutuhkan dukungan politik (political will) dari pemerintah. Selain itu manajemen zakat juga membutuhkan sistem informasi akuntansi dan sistem informasi manajemen yang baik. Tanpa dukungan tersebut pengelolaan zakat tidak akan efektif dan efisien.

Lembaga zakat wajib mendistribusikan zakat kepada mustahik sesuai dengan syariat Islam.Pendistribusian dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan. Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim, memiliki potensi zakat yang dibuktikan dengan trend penghimpunan dana dan penyaluran dana zakat yang terus menunjukkan kenaikan dari waktu ke waktu. Dapat diketahui bahwasannya pengelolaan zakat bukanlah semata-mata dilakukan secara individual, dari muzakki diserahkan langsung kepada mustahiq, tetapi dilaksanakan oleh sebuah lembaga yang khusus menangani zakat, yang memenuhi persyaratan tertentu yang disebut dengan amil zakat. Amil zakat inilah yang bertugas untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat, melakukan penagihan, pengambilan, dan mendistribusikan zakat secara tepat dan benar. Pengelolaan zakat oleh amil zakat mempunyai beberapa kelebihan, untuk menjamin kepastian dan disiplin membayar zakat, menjaga perasaan rendah diri para mustahiq zakat apabila berhadapan langsung menerima zakat dari wajib zakat (muzakki), mencapai efisiensi dan efektifitas serta tepat sasaran dalam penggunaan harga zakat menurut skala prioritas yang ada pada suatu tempat.

Lembaga zakat mempunyai peranan penting dalam pengelolaan zakat, menerima zakat dari muzaki dan menyalurkannya pada mustahik. Salah satu gagasan besar penataan pengelolaan zakat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 dan menjiwai keseluruhan pasalnya adalah pengelolaan yang terintegrasi. Kata “terintegrasi” menjadi asas yang melandasi kegiatan pengelolaan zakat di negara kita, baik dilakukan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di semua tingkatan maupun Lembaga Zakat yang mendapat legalitas sesuai ketentuan perundang- undangan Selain menerima zakat, BAZNAS atau LAZ juga dapat menerima infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya.

Peran Lembaga Zakat dalam mengatasi ketimpangan yang semakin lebar, menjadikannya lembaga yang harus mempunyai integritas tinggi dalam menjalankan amanah. Lembaga Zakat harus menerapkan sistem pertanggung jawaban yang baik, dengan demikian tata kelola Lembaga Zakat menjadi faktor penting dalam pengoptimalan sumber daya yang dimiliki lembaga pengelola zakat, sehingga BAZNAS maupun Lembaga Zakat mampu mengelola zakat sesuai dengan syariah Islam.

Program Zakat Masjid Jami' YARSI